PENGELOLAAN ARSIP PEMKOT MAGELANG HARUS PAKAI SRIKANDI TAHUN 2024

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang sudah harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) mulai tahun 2024. SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Dyah Lestari, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kearsipan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2023 di Hotel Atria, Senin (30/10/2023).

Oleh karena itu, lanjut Anita, bimtek ini dirasa perlu diberikan kepada seluruh pengelola arsip OPD Pemkot Magelang agar SRIKANDI dapat digunakan secara masif tahun mendatang.

"Maksud dan tujuan bimtek ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, yang menyebutkan bahwa SRIKANDI ditetapkan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, sehingga menjadi keharusan bagi semua OPD pada 2024 sudah pakai aplikasi tersebut," jelas Anita.

Peserta bimtek berjumlah 86 orang, seluruhnya adalah pengelola kearsipan di masing-masing OPD. Mereka mendapatkan materi tentang kearsipan dan SRIKANDI dari narasumber berkompeten, yakni dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz meminta kepada pengelola arsip OPD serius mengelola kearsipan dengan baik, karena arsip berguna di masa yang akan datang. Terlebih saat ini dipermudah dengan aplikasi sehingga bisa mengurangi penggunaan kertas (paperless).

"Sejarah Kerajaan Majapahit diketahui karena adanya arsip. Zaman sekarang sudah dimudahkan, maka kearsipan harus betul-betul ditekuni. Arsip itu penting, jangan sampai hilang karena akan berguna nanti kalau ada persoalan-persoalan," ungkapnya.