Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Magelang bertemu dengan berbagai OPD guna membahas penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB).
OPD yang terlibat di antaranya Bappeda, BPKAD, DPUPR, Disperkim, Dishub, Kesra, Dinsos, Satpol PP, DLH, dan DKK.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Magelang, Budi Santoso mengatakan, dalam pengkajian kebencanaan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
"Di dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa KRB adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko Bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas daerah," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (30/3).
Dia menyebutkan, hasil dari pertemuan ini antara lain pertama, BPBD telah melakukan asistensi dengan BNPB. Kedua, pembentukan tim teknis BPBD dan OPD terkait dengan SK Walikota.Ketiga, dalam pengumpulan data dokumen KRB (penyusunan peta bahaya dan kerentanan, validasi lapangan, dan penyusuan peta kapasitas).
Keempat, tahap penyusunan KRB yang terdiri dari penyusunan Draft KRB I, Diskusi Publik, Draft KRB II, Review BNPB, Finalisasi Dokumen KRB, dan Legislasi Dokumen KRB.
"Dengan adanya kontribusi aktif dari stakeholders ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dokumen KRB," katanya.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi semua elemen dibutuhkan dalam penyusunan KRB agar terwujud kajian yang benar sesuai dengan potensi Bencana Kota Magelang, sehingga dokumen KRB ini ditargetkan dapat selesai pada Juli 2023.