UNTIDAR AKAN SAHKAN SATGAS PPKS

Universitas Tidar disebut akan mengesahkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS).

Hal Ini disebut sesuai dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan perguruan tinggi memiliki satgas PPKS.

“Kami rekomendasikan (satgas PPKS) minggu lalu. Insya Allah minggu ini akan keluar SK [surat keputusan] dari pimpinan (rektor)," ungkap Ketua Panitia Seleksi, Yudhi Arnandha, di kantornya, Selasa (27/9/2022).

Sesuai Permendikbudristek 30/2021, satgas PPKS di PT tidak hanya wajib menangani kasus kekerasan seksual, tetapi juga mencegah agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi dan tidak berulang.

Tahun ini, semestinya semua PT sudah membentuk satgas PPKS. Tim ini diisi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Bagi PT yang tidak melakukan PPKS, dikenai sanksi berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana, dan/atau penurunan tingkat akreditasi.

Yudhi mengatakan Untidar tidak memiliki peraturan rektor yang menangani kasus kekerasan/pelecehan seksual. Namun, di Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Untidar telah memiliki unit pengaduan kasus tersebut bernama Forum Kesetaraan.

Staf di Forum Kesetaraan, Isroni Hadi Kusuma menuturkan, Forum Kesetaraan baru terbentuk pada periode BEM KM Untidar tahun ini. Sebelumnya, unit ini dikenal dengan nama Forum Perempuan.

Sejak lebih dari enam bulan terbentuk, Isroni bilang pihaknya sudah menerima kurang dari 20 kasus.

"Kebanyakan (kasus) pelecehan seksual secara verbal yang terjadi antarmahasiswa," ujar mahasiswa agroteknologi itu.

Forum Kesetaraan menawarkan advokasi kepada korban kekerasan seksual, baik lingkup kampus maupun luar kampus. Bentuk advokasi berupa penanganan kasus ataupun pendampingan psikologi.