Polres Magelang Kota berhasil mengamankan sekitar 20 kg bahan peledak atau bahan petasan, pada Selasa (28/3) dini hari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terlihat beberapa orang mencurigakan di daerah Jalan Perintis Kemerdekaan Canguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah.
Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kapolsek Magelang Tengah bersama unit reskrim Magelang Tengah, berhasil mengamankan kedua warga Tegalrejo Kabupaten Magelang, dengan inisial KR (18) dan MN (19), dimana keduanya didapati sedang membawa bahan peledak atau bahan mercon seberat 2 kg beserta sumbunya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua org tersebut, petugas mendapatkan hasil, bahwa KR dan MN membeli dengan cara hutang terlebih dulu bahan peledak atau bahan pembuat mercon siap pakai beserta sumbunya, dari seseorang berinisial UL (27),” ucap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat memberikan penjelasan di konferensi pers.
Petugas melaksanakan penyelidikan lanjutan dan mengamankan UL, serta bahan pembuat mercon siap pakai seberat 3 kg beserta sumbu.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara UL, dan petugas melanjutkan penyelidikan lanjutan kembali, dengan hasil mengamankan bahan pembuat mercon siap pakai seberat 15 kg beserta sumbu, yang disimpan di Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabuapaten Magelang,” tambahnya.
Tercatat keseluruhan bahan pembuat mercon seberat 20 kg beserta sumbu, melalui barang bukti 18 kg bahan siap pakai beserta sumbu yang diamankan dari UL, dan bahan pembuat mercon seberat 2 kg beserta sumbu yang diamankan dari KR dan MN.
“Tindak pidana barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen’ (Stbl.1948 No. 17) dan undang – undang R.I dahulu No. 8 tahun 1948,” jelas Kapolres Magelang Kota.