Polres Magelang kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh 2 pemuda. Kronologi terjadi pada Selasa (21/2), dimana tersangka berinisial FDS (26) dan MIR (27), melakukan pencurian dengan mengambil barang di malam hari.
“Pintu samping rumah korban ditutup tetapi tidak dikunci. Sekitar pukul 04.00 WIB, tetangga korban mengetuk pintu rumahnya dan memberitahu ada beberapa berkas, flashdisk, dan kunci tergeletak di atas kap mobil depan rumah” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat konferensi pers di halaman depan Mako 1 Res Magelang Kota, Senin (27/2).
Kemudian korban mengecek pintu samping rumahnya dan ternyata terbuka. Setelah itu korban mengecek beberapa barang miliknya,” kata, AKBP Yolanda E. Sebayang.
Korban mengalami kerugian senilai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah), dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota guna diproses lebih lanjut.
“Kamis (23/2) Team Resmob mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku, dan melakukan penyelidikan di daerah Wates Kec. Magelang Utara.
Sekitar pukul 23.00 WIB mereka berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam masing masing rumahnya, dimana mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho berpesan, agar masyarakat tidak lalai dan selalu waspada, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kejadian kejahatan itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Jika ada kesempatan maka bisa muncul niat jahat.
Masyarakat di wilayah dapat saling mengingatkan dan waspada, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada orang-orang seperti ini untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Dengan barang bukti 1 buah handphone, 1 buah laptop, 1 buah tas laptop, 1 buah sling bag, 1 potong jaket warna biru, dan 1 unit sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.