UNTIDAR RAIH PREDIKAT “INFORMATIF” DALAM AJANG ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021

Universitas Tidar (UNTIDAR) berhasil menerima penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diumumkan secara daring, dengan dihadiri Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin, Selasa (26/10) siang.

“Saya menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) UNTIDAR atas diraihnya predikat Informatif. Ini menunjukkan upaya yang optimal dalam mewujudkan berbagai inovasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” ucap Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Ir. Mukh Arifin, M.Sc., seusai menerima penghargaan secara virtual.

“Perolehan ini tentu sangat membanggakan bagi UNTIDAR. Pasalnya, di tahun 2020 UNTIDAR hanya menduduki predikat Cukup Informatif. Tahun ini UNTIDAR berhasil menduduki predikat Informatif atau naik dua tingkat sekaligus dengan langsung meloncati predikat Menuju Informatif,” tambahnya.

UNTIDAR terus mengembangkan berbagai inovasi dalam upaya mencapai standar pelayanan informasi publik yang ideal, diantaranya pembuatan sub website data.untidar.ac.id yang menjadi jendela daftar informasi publik yang bisa diakses oleh siapa saja. UNTIDAR juga memanfaatkan media sosial Instagram PPID untuk diseminasi informasi, dan penggunaan sistem barcoding sebagai representasi efektifitas dan efisiensi bagi masyarakat. Sistem ini memungkinkan meringkas alamat link yang terlalu panjang, agar langsung masuk ke alamat yang dituju hanya melalui pindai kode QR. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, PPID Untidar meminimalisir permohonan informasi secara tatap muka. Aplikasi whatsapp dan email menjadi pilihan sebagai media tanya jawab antara pemohon informasi dengan petugas. Setiap whatsapp dan email yang masuk, akan dijawab tak lebih dari 1 x 24 jam oleh petugas. Kesemua inovasi tersebut bermanfaat bagi publik, diantaranya komprehensifitas akses informasi bagi masyarakat, efisiensi pemohon informasi karena pemohon informasi bisa mengakses dimanapun dan kapanpun, mengurangi tatap muka secara langsung dalam upaya pencegahan Covid 19, interaktif, dan menjamin publik memperoleh jawaban secara cepat.

Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik diberikan oleh KI Pusat setiap tahun kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KI Pusat. Tahun 2021 KIP melakukan monev kepada 337 Badan Publik. Hasilnya, 83 Badan Publik berpredikat Informatif, 63 Badan Publik berpredikat Menuju Informatif, 54 Badan Publik berpredikat cukup Informatif, 37 Badan Publik berpredikat Kurang Informatif dan 100 Badan Publik berpredikat Tidak Informatif. Untuk Kategori Perguruan Tinggi, 24 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpredikat Tidak Informatif, 12 PTN berpredikat Kurang Informatif, 13 PTN berpredikat Cukup Informatif, 15 PTN berpredikat Menuju Informatif, dan 21 PTN berpredikat Informatif.

“Penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus kita maknai sebagai tolak ukur impelementasi keterbukaan informasi publik di tanah air yang kata kuncinya ada pada kualifikasi, bukan peringkat dan nilai suatu Badan Publik,” urai Gede Narayana dalam laporannya.

Wapres K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagi inovasi yang tiada henti. “Pengelolaan Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Hasil penilaian juga sebagai sarana instropeksi semua badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, meskipun di tengah masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

-------------------------------------

Sumber: Humas Untidar