Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 316,8 miliar atau 125,81 %, sehingga Kota Magelang masuk dalam 5 besar kabupaten/kota se-Indonesia dengan prosentase PAD tertinggi tahun 2021.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Magelang, M. Mansyur pada acara penyerahan PPT PBB-P2 Kota Magelang Tahun 2022 di Pendopo Pengabdian, kompleks rumah jabatan Wali Kota Magelang, Selasa(25/1/2022).
"Realisasi PAD yang tinggi ini adalah bukti keseriusan dalam mengelola dan menjaga kesinambungan fiskal (sustainable fiscal) di daerah untuk membiayai pembangunan di Kota Magelang," kata Mansyur dikutip melalui siaran pers prokompim kota magelang.
Lebih lanjut, upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya PAD di Kota Magelang saat ini sudah menjadi rujukan dan merupakan role model bagi daerah-daerah lain. Salah satu komponen dalam capaian realisasi PAD adalah dari pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Selama tahun 2021, meskipun ditengah pandemi Covid-19, ternyata kesadaran masyarakat wajib pajak PBB-P2 Kota Magelang tidak berubah. Hal ini terlihat dari target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp 5,6 miliar dapat terealisasi sebesar Rp. 6,5 miliar atau 115,93% dari target," sebut Mansyur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, dengan diserahkannya SPPT PBB-P2 secara simbolis itu diharapkan dapat mempercepat pendistribusian kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak tepat waktu.
"Pemkot Magelang juga akan melakukan reklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 dengan menyesuaikan harga tanah dan bangunan saat ini yang telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga diperoleh NJOP yang mendekati harga sesungguhnya," jelas Susi.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Magelang akan memberikan stimulus atau pengurangan konstan sebesar 100 % dari kenaikan SPPT PBB terutang kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Magelang. Sehingga ketetapan PBB tahun 2022 tidak akan naik dari ketetapan PBB pada tahun 2021, kecuali apabila tidak ada perubahan data baik tanah maupun bangunan.
Sebagai informasi, Target PBB sesuai dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 6 milyar. Adapun pokok ketetapannya Rp 7,3 miliar dengan SPPT yang diterbitkan sejumlah 37.248.
Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, mobile banking, internet banking dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khusus untuk nominal dibawah Rp 2 juta.
"Untuk lebih memudahkan wajib pajak, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, Linkaja dan lain-lain," imbuhnya.