Bawaslu Kota Magelang mengantisipasi dan meminimalkan pelanggaran yang dilakukan bakal calon legislatif (bacaleg) melakukan pemasangan foto disertai nomor urut. Sebab, baliho bacaleg tersebut mulai ditemukan di beberapa titik Kota Magelang.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, baliho bacaleg tersebut sudah masuk unsur citra diri, seperti foto dengan nomor urut dan visi misi. Hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, para bacaleg ini masih masuk daftar calon sementara (DCS), bukan daftar calon tetap (DCT) serta belum memiliki nomor urut.
“Dari penetapan partai politik bulan Desember 2022 sampai tanggal kampanye 28 November 2023 adalah masa abu-abu atau kegelapan,” katanya.
Selama kurun waktu itu, parpol dan bacaleg yang melakukan pelanggaran belum bisa ditindak ke Bawaslu. Bawaslu Kota Magelang hanya bisa memberikan pencegahan berupa imbauan.
“Kami hanya bisa menyampaikan kepada parpol yang bersangkutan agar diturunkan alat peraga kampanye tersebut. Alhamdulillah itu dilakukan,” ujarnya.
Dikatakan, selama di masa abu-abu, bagi yang melanggar menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda. Lain halnya jika sudah di masa kampanye, Bawaslu bisa melakukan penertiban secara langsung.
“Namun Bawaslu Kota Magelang tetap melakukan upaya preventif, agar hal seperti itu tidak menjamur. Caranya, kita sampaikan ke parpol itu, kemudian ditindaklanjuti. Atau meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan yang mirip alat peraga kampanye,” bebernya.