Walikota dan Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Kota Magelang - Bea Cukai Magelang gelar Talkshow di Radio Magelang FM bersama Wali kota Magelang untuk membahas mengenai Ketentuan di Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis (23/09). Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno bersama Muchamad Nur Aziz Wali Kota Magelang hadir sebagai narasumber.

Heru menuturkan pendapatan yang diperoleh dari cukai hasil tembakau dalam negeri, 2% nya dibagikan ke daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau kering.

"Bea Cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemda, itulah yang kita sebut sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan soal Rokok Ilegal yaitu rokok polos (tak berpita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.

"Biasanya, ciri-cirinya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga sangat murah," jelas Heru.

“DBHCHT sangat membantu kami dalam pembangunan di kota Magelang, baik itu di bidang kesehatan maupun kesejahteraan masyrakat” kata Aziz. “Kami melaksanakan operasi bersama dengan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di kota Magelang” tambah Aziz.

Di tahun 2021, Kota Magelang mendapat DBHCHT sebesar 6,6 miliar yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pada tgl 25 Maret 2021, Bea Cukai Magelang telah melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakkan sejumlah 557,6 rb batang rokok, 20rb gr TIS, 3,6rb ml Vape, 93,4rb ml MMEA dengan nilai kurang lebih Rp. 577jt.

Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Silat BKC maupun melalui melalui saluran telpon.