DPRD Kota Magelang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Kesepakatan disampaikan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Magelang, pekan lalu.
Hasil sidang paripurna pembahasan APBD 2023, ditetapkan pendapatan daerah yang semula sebesar Rp770.863.506.181 menjadi Rp891.630.828.171, atau bertambah Rp120.767.321.990.
Kemudian, belanja daerah yang semula senilai Rp864.220.699.086 menjadi Rp984.216.792.239, atau bertambah Rp119.996.093.153.
Terakhir, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah tetap sebesar Rp111.897.991.905 menjadi Rp111.126.763.068, atau berkurang Rp771.228.837; dan pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp18.540.799.000.
Perwakilan Badan Anggaran, Iwan Suradmoko mengatakan, pihaknya merekomendasikan Pemerintah Kota Magelang untuk memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan beban pengeluaran masyarakat
Kemudian, pemkot juga diminta membuat strategi peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin pada masa peralihan pandemi ke endemi Covid-19.
"Kami harap pemkot fokus tetap pada kebijakan social and economic safety net. Kaitannya dengan belanja daerah, kami rekomendasikan agar pemkot dapat merancang kegiatan dan sub kegiatan yang lebih berkualitas dan orientasinya untuk mempercepat capaian kinerja, tujuan, dan sasaran yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kota Magelang tahun 2021-2026," jelasnya.
Selanjutnya Raperda APBD 2023 dan Rancangan Penjabaran APBD 2023 akan disampaikan pada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda dan peraturan wali kota.