Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang menjalin kerjasama dalam Peningkatan Percepatan Layanan Publik kepada Masyarakat. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz dan Ketua PN Kota Magelang Rios Rahmanto di ruang kerja Wali Kota Magelang, Kamis (19/10/2023).
Asisten Sekda Kota Magelang Bidang Pemerintahan dan Kesra, Larsita, yang hadir pada kegiatan tersebut, menjelaskan nota kesepakatan tersebut merupakan landasan kerjasama dalam Peningkatan Percepatan Layanan Publik kepada Masyarakat Kota Magelang.
"Tujuan dari nota kesepakatan ini adalah untuk menjalin sinergi dalam rangka peningkatan percepatan layanan publik sesuai dengan tugas dan kewenangan," terang Larsita.
Larsita memaparkan ruang lingkup kerjasama meliputi percepatan perubahan elemen data kependudukan yang memerlukan dan tidak memerlukan putusan/penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; fasilitasi pelayananan hukum dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dan pendampingan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
"Selain itu, ruang lingkup terkait fasilitasi penyelenggaraan pelayanan publik terpadu; fasilitasi penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin; fasilitasi penegakan Peraturan Daerah Kota Magelang; penyebarluasan informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal dan Layanan publik lainnya yang disepakati," paparnya.
Adapun kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mendukung kerjasama ini karena saat ini adalah era menghadapi semua fenomena dimana banyak fasilitas hukum yang belum banyak dimanfaatkan. Termasuk digitalisasi Kota Magelang masih tertinggal. Masyarakat juga ada yang masih enggan memanfaatkan kemudahan layanan digital.
"(Kesepakatan) ini sudah melangkah lebih maju. Diharapkan MoU ke depan dikembangkan lagi, misalnya bantuan hukum, advokasi masyarakat, itu juga penting," kata dokter Aziz.
Pihaknya optimistis kerjasama akan menguatkan sinergitas para penyelenggara negara untuk melayani publik.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Rios Rahmanto menambahkan, nota kesepakatan ini dalam rangka percepatan pelayanan khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Magelang. Sehingga, pelayanan lebih efektif dan efisien.
"Singkatnya, kalau biasanya warga dalam memperbaiki elemen data kependudukan harus ke PN, lalu ke Disdukcapil, nanti akan dipersingkat hanya satu pintu. Begitu selesai di PN, selesai putusan, Disdukcapil sudah mengeluarkan produknya nanti langsung diberikan ke warga," katanya.
Setelah kerjasama ini maka sudah ada payung hukum sehingga memudahkan sinergitas. Sejauh ini, kerjasama masih fokus kerjasama dengan Disdukcapil. Harapan ke depan bisa berkembang ke OPD lainnya.