Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Opini tertinggi BPK itu diraih Pemkot Magelang untuk ke-7 kali secara berturut-turut.
Penyerahan piagam Opini WTP diserahkan kepada Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (19/5/2023).
“Terimakasih kepada BPK RI yang telah membimbing. Kabupaten dan Kota yang diundang semua hari ini dapat opini WTP. Ke depan kita bisa mempertahankan dan semakin baik,” ungkap Dokter Aziz, usai menerima piagam tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati menambahkan, pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada bendahara, baik pengelola keuangan maupun barang di lingkungan Pemkot Magelang terkait LKPD 2022.
“Kami terus memberikan pembinaan kepada bendahara, baik pengelola keuangan maupun barang di Pemkot Magelang. Kita juga selalu koordinasi dan komunikasi dengan BPK terkait pemeriksaan LKPD Pemkot Magelang tahun 2022 karena sudah berproses sejak November 2022 sampai terakhir tgl 17 Mei 2023,” terang Susi.
Selain itu, Susi juga mengaku, selalu memberikan data-data maupun informasi untuk kelengkapan laporan keuangan kepada BPK. Dia pun berharap Opini WTP Pemkot Magelang bisa dipertahankan secara kuantitas dan kualitas.
“Harapan ke depan kita akan mempertahankan Opini WTP, tidak hanya kuantitas tapi juga kualitas agar lebih baik lagi. Selain itu, agar tidak ada temuan berulang karena sering ada temuan berulang di beberapa OPD,” imbuh Susi.
Ketua BPK RI Perwakilan Jateng, Hari Wiwoho menerangkan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai bagian akhir dari proses pengelolaan keuangan negara.
Pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan tidak bermaksud mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan, meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan atas pelanggaran terhadap ketentuan khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara maka harus diungkap dalam LHPPK,” jelasnya.
Lanjut Hari, jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini LKPD secara keseluruhan.
Inspektur Kota Magelang Deddy Eko Sumarwanto mengungkapkan capaian WTP ini tidak hanya karena peran Inspektorat dan BPKAD yang telah berupaya maksimal memfasilitasi audit BPK melalui pendampingan di lapangan dan audit khusus. Lebih dari itu, peran OPD yang menjadi obyek audit sangat membantu proses dan kelancaran sehingga hasil lebih optimal.
“Hasil temuan dan rekomendasi dari BPK RI dapat menjadi referensi perbaikan kepada semua OPD terkait Sistem Pengendalian Internal menjadi lebih baik lagi sehingga temuan tidak terulang di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.