TIGA WARGA BINAAN LAPAS KELAS II A MAGELANG PEROLEH REMISI BEBAS

Sebanyak 357 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA  Magelang mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) pada HUT ke- 77 Republik Indonesia (RI). Selain itu, tiga orang warga binaaan lainnya  langsung bebas.

“Bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 357 orang. Terdiri atas, dari 354 orang mendapatkan remisi umum I ( pengurangan sebagian  dan  tiga orang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas),” kata Kepala Lapas Kelas II A Magelang Satriyo Waluyo usai upacara penyerahan remisi HUT RI, Rabu (17/8/2022).

Satriyo mengatakan,  dari 354 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I tersebut terdiri atas  97 orang mendapatkan remisi satu bulan, 70 orang (remisi dua bulan), 103 orang (remisi tiga bulan). Selain itu, 52 orang mendapatkan remisi empat bulan, 21 orang (remisi lima bulan) dan sembilan orang mendapatkan remisi selama enam orang.

Ia menambahkan, dari 354 orang yang mendapatkan remisi umum I tersebut, satu diantaranya, merupakan narapidana teroris  yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak tiga bulan.

“Untuk narapidana teroris yang mendapatkan remisi tersebut, pada 24 Agustus mendatang  akan mendapatkan masa bebas bersyarat. Dan yang bersangkutan  telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani masa pidananya sesuai ketentuan, dua pertiga masa pidananya tidak kurang dari sembilan bulan,” katanya.

Satriyo menjelaskan, saat ini jumlah hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Magelang sebanyak 513 orang  yang terdiri atas 457 narapidana dan 56 orang tahanan.

Pada tahun ini,  pihaknya mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak  357 orang dari 513 penghuni lapas tersebut untuk mendapatkan remisi. Namun,  100 warga binaan Lapas Kelas II A Magelang lainnya tidak diusulkan mendapatkan remisi, karena tidak memenuhi pesyaratan subtantif dan administratif. Sedangkan, 56 orang lainnya statusnya masih sebagai tahanan.

“Remisi umum tersebut diberikan kepada narapidan yang memenuhi persyaratan, sepertu tidak menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar para buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian pembinaan narapidana,” imbuhnya.

 Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Taufan mengaku senang bisa menghirup  udara bebas pada peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI.

“Saya divonis oleh hakim selama 2 tahun lebih 10 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan di tahun 2019 silam. Saya mendapatkan remisi sebanyak enam bulan, dan alhamdulilah kini bisa langsung bebas,” kata Topan.

Ia mengaku, setelah bebas dirinya akan berkumpul kembali dengan keluarganya di Bandung, Jawa Barat dan akan menjalani sisa hidupnya dengan berdagang.