Meski terkendala pembatasan mobilisasi selama pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang telah merampungkan 18 pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sepanjang tahun 2022.
Setidaknya ada 8 Raperda yang sukses dikonversi menjadi Perda hingga pertengahan Desember 2022. Ke-8 produk hukum itu meliputi Peraturan DPRD Kota Magelang Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan DPRD Kota Magelang Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian Peraturan Daerah Kota Magelang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Balai Kota Magelang tahun 2022-2024.
Berikutnya Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2024, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada 16 September 2022, dan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Selanjutnya yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Masing-masing produk hukum ini disahkan melalui rapat paripurna bersama segenap anggota DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Magelang.
Produk hukum ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan melanjutkan jalannya roda pemerintahan di Kota Magelang.
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan, selama tahun 2022 tugas dan fungsi legislasi telah berjalan sesuai rencana. Capaian pembahasan produk hukum itu secara umum sudah baik, meski harus didorong pada tahun berikutnya agar semakin sempurna.
”Kami mendorong agar Pemkot Magelang dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah isu resesi tahun 2023. Hal ini bisa berdampak pada peningkatan pendapatan perkapita, yang seiring dengan penurunan angka keluarga di bawah garis kemiskinan,” kata Udi, sapaan akrab Budi Prayitno, Rabu, 14 Desember 2022.
Salah satu formula yang dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Kota Magelang, lanjutnya, adalah program padat karya. Program yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) ini diyakini dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.
”Harapan kami, program padat karya lewat DID ini ditingkatkan lagi di tahun 2023 mendatang karena DID bisa langsung dinikmati oleh masyarakat. Tidak lupa juga Pemkot agar mampu menangani inflasi daerah, perluas penanganan rumah tak layak huni (RTLH), dan meningkatkan daya saing UMKM,” katanya.
Udi menyebutkan, UMKM adalah satu-satunya usaha ekonomi yang mampu bertahan meski diterpa krisis ekonomi. Dia juga yakin, UMKM akan tetap bertahan, meski resesi ekonomi diprediksi akan melanda tanah air pada tahun 2023 nanti.
”Oleh karena itu, sangat penting menjaga eksistensi, konsistensi, dan kualitas pelaku UMKM kita, karena UMKM saya yakini akan bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi yang berubah-ubah seperti sekarang ini,” tandasnya.