KPID JATENG SELENGARAKAN SOSIALISASI REGULASI SIARAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jateng) menyelengarakan  sosialisasi regulasi siaran pilkada serentak tahun 2020, di Hotel Atria Kota Magelang, Selasa, (15/09/20). 
 
Acara ini diikuti 30 lembaga penyiaran baik radio dan televisi dari 3 kabupaten kota, yaitu Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo.
 
Sosialisasi disampaikan oleh nararasumber dari KPID Provinsi Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Unum Provinsi Jawa Tengah  dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
 
Komisioner KPID Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, S.Kom seusai acara mengatakan, KPID Jateng menggelar acara ini  dikarenakan Pilkada di masa pandemi merupakan Pilkada yang berbeda dengan biasanya, sehingga terdapat potensi  polarisasi yang ada di masyarakat. 
 
Iwan menjelaskan, di masa pandemi ini semua informasi banyak dilakukan secara jarak jauh atau media daring, yang rawan potensi informasi tidak benar (hoax) dan isu-isu sara.
 
Pihaknya melihat lembaga penyiaran mempunyai fungsi yang sangat fundamental untuk menjadi penjernih informasi-informasi yang belum diketahuai kebenaranya.
 
"Lembaga penyiaran memiliki fungsi yang sangat fundamental, sehingga bisa menjadi penjernih apabila terdapat informasi-informasi yang tidak benar, Lembaga Penyiaran bisa menjadi semacam ‘cleaning’
dalam proses Pilkada", ucapnya.
 
Menurutnya Lembaga Penyiaran memiliki peran sebagai wadah dari para penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, sehingga diharapkan dapat sosialisasikan aturan-aturan Pilkada. 
 
Lembaga penyiaran juga memberikan ruang yang cukup kepada para pasangan calon untuk melakukan kampanye sesuai dengan peraturan KPU. 
 
"Media juga harus dapat berperan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu serta sebagai kotrol dan pengawasan bagi penyelengara Pemilu", tambahnya.
 
Sementara narasumber dari KPU Jawa Tengah yang diwakili oleh Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan, bahwa iklan kampanye dalam peraturan KPU, sepenuhnya ditentukan oleh KPU. 
 
Iklan di media di jadwalkan mulai 22 November 2020. Untuk iklan TV spot maksimal di siarkan 10 kali dengan durasi 30 detik, sedangkan untuk iklan di radio dapat di siarakan 10 kali dengan durasi spot maksimal 60 detik. 
 
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Bawaslu Jawa Tengah Satrio Edi Darmawan, S.T mengatakan, diera konvergensi media, media penyiaran tentu banyak yang memiliki akun media sosial. Sedangkan di KPID belum ada regulasi untuk media online, oleh karena itu  Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan, baik media sosial yang di daftarkan ke KPU maupun yang belum terdaftar. 
 
"Bagi medsos yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan kajian sebelum dilakukan penindakan", imbuh Edi.(Diskominsta)