Hari ini, Senin (14/09/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melaksanakan rapat pleno terbuka terkait Penyampaian Hasil Penelitian Keabsahan atau Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, di ruang rapat Kantor KPU Kota Magelang. Turut hadir dalam acara tersebut bakal pasangan calon (bapaslon) dan perwakilan bapaslon, partai politik pengusung, Kapolres Magelang Kota, perwakilan TNI, Bappeda Kota Magelang dan Badan Kesbang Kota Magelang. KPU Kota Magelang melakukan pembatasan jumlah tamu yang hadir dengan penerapan protokol kesehatan.
Hasil verifikasi menyatakan bahwa kedua bapaslon masih perlu perbaikan. Hal ini diungkapkan oleh Sukorini Saddewi Tyastuti, S.E., Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan. “Kemarin persyaratan calon sudah terpenuhi dan verifikasi sudah kita lakukan sejak tanggal 6-12 September 2020. Hari ini adalah penyampaian hasil verifikasi tersebut dimana hasilnya ada yang masih perlu diperbaiki” ungkap Uti.
KPU Kota Magelang memberi batas waktu selama tiga hari bagi bapaslon untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai. “Waktu perbaikan adalah tiga hari, mulai hari ini sampai dengan tanggal 16 September 2020. Setelah itu dokumen harus diserahkan pada kami. Hasil perbaikan akan diverifikasi sampai tanggal 22 September 2020. Apabila semua perbaikan itu sudah memenuhi syarat, maka diadakan penetapan pasangan calon, tapi apabila tidak memenuhi syarat ya sesuai dengan ketentuan, tidak diadakan penetapan pasangan calon” jelas Drs. Basmar Perianto Amron, M.M., Ketua KPU Kota Magelang. “Kekurangannya seperti surat dari pengadilan negeri, kemarin sudah ngurus tapi belum jadi, sehingga kami anggap belum sesuai. Lalu belum ada lampiran ijazah yang dilegalisir, penulisan riwayat hidup ada yang tidak menuliskan umur dan sebagainya. Itu semua harus diperbaiki” lanjut Basmar.
Kendati demikian, kedua bapaslon telah memenuhi syarat hasil tes medis. “Alhamdulillah semuanya memenuhi syarat. Seperti yang kita tahu bahwa pemeriksaan kesehatan ini menyeluruh, bekerja sama dengan IDI, BNN, dan HIMPSI” imbuh Uti.
KPU berharap Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. “Harapannya masing-masing calon segera memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat tadi, untuk segera disampaikan kepada kami paling lambat tanggal 16 September 2020, lalu masyarakat bisa mencermati daftar pemilih sementara (DPS), menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya. Jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember 2020!” pungkas Basmar. (Diskominsta)