KPU KOTA MAGELANG TETAPKAN DPS 97.624 PEMILIH DAN 353 TPS

KPU Kota Magelang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Penetapan DPS ini dilakukan setelah sebelumnya KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan atau DPHP dengan jumlah pemilih sebanyak 97.624.

Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Purwanti Juli Wardani mengatakan, jumlah pemilih ini terdiri dari 47.083 pemilih laki-laki dan 50.541 pemilih perempuan. DPHP tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Penetapan DPS bersamaan dengan pleno penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2024, yakni sebanyak 353 TPS," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (13/4).

Dia menuturkan, ada 351 TPS reguler dan 2 TPS khusus. Adapun TPS khusus berlokasi di Lapas Kelas II A Magelang.

Untuk TPS reguler masing-masing terdapat 115 TPS di Kecamatan Magelang Selatan, 104 TPS di Kecamatan Magelang Utara dan 134 TPS di Kecamatan Magelang Tengah.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menjelaskan, setelah DPS ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPS pada tempat-tempat strategis di wilayah TPS.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, sebelum DPSHP ditetapkan untuk menuju DPT.

Adapun rapat pleno terbuka berlangsung di Prambanan Hall I Hotel Puri Asri Magelang.

Acara tersebut mengundang unsur Kodim 0705/Magelang, Polres Magelang Kota, Disdukcapil, Bawaslu, Bagian Tapem Setda Kota Magelang, camat, PPK, dan partai politik.

Untuk diketahui, KPU Kota Magelang telah melaksanakan beberapa tahapan terkait DPHP.

Pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih dilaksanakan sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 dilanjutkan penyusunan DPHP oleh PPS.

"Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilaksanakan pada 30 Maret 2023, berlanjut rekapitulasi DPHP di tingkat PPK pada 1 April 2023," ucap Basmar.

Sementara itu, hasil rekapitulasi ini mendapat masukan dan tanggapan dari Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu dan anggota Maludin Taufik.

Poin tanggapan keduanya terkait keberadaan TPS dengan jumlah pemilih mendekati 300 dan penjelasan atas berkurangnya jumlah pemilih jika dibandingkan dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.