Kota Magelang - Sat Reskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang merugikan korban MJS (70), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Wates, Magelang Utara, sebanyak puluhan juta, pada Kamis (07/10/2021).
Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (12/10/2021) mengatakan, dalam penangkapan tersebut Sat Reskrim berhasil mengamankan empat tersangka yakni AM (54) asal Sulawesi Selatan, SD (52) asal Kalimantan Barat, SS (48) asal Jakarta Utara dan II ( 51) asal Sulawesi Tengah.
Para tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah ATM BCA (milik korban), uang Tunai Rp 10.467.000, ( sisa hasil penipuan), uang tunai Rp 100.000 berserta satu bendel potongan kertas warna pink yang berada di amplop coklat bertuliskan Bank BJB (alat penipuan).
Kemudian, 143 buah ATM berbagai jenis Bank dan 4 potong pakaian (yang dipakai tersangka saat kejadian)
"Modus dari empat tersangka berpura-pura mengaku menjadi Pendeta yang akan menyumbang Gereja dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban terpedaya,” ungkap Supriyadi.
Supri menambahkan, setelah terpedaya, korban memberikan ATM beserta nomer PIN nya kepada tersangka.
Seusai bertransaksi, kartu ATM milik korban di tukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 38.606.852.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama empat tahun,” pungkasnya.