SATPOL PP GELAR OPERASI PENINDAKAN PENERAPAN NEW NORMAL, WARGA YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT PUBLIK DIKENAI SANKSI

Pada Sabtu (12/9/2020) pukul 19.00 s.d 21.00 WiB jajaran Satpol PP Kota Magelang didampingi personil dari Polres Magelang Kota melaksanakan operasi gabungan penindakan penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di sekitaran alun-alun Kota Magelang. Personil operasi terdiri dari 20 personil Satpol PP, 7 TNI, 13 Linmas dan 20 personil Polres Magelang Kota.
 
Operasi dilakukan dengan sebelumnya menggelar apel di halaman apel Polres Magelang Kota yang dipimpin Ka Satpol PP dan Kapolres Magelang Kota. Tujuan operasi ini adalah menertibkan masyarakat untuk patuh dan sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
 
Ka Satpol PP, Drs. Singgih Indri Paranggana MM pada apel tersebut menyatakan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Fokus lokasi adalah di area alun-alun Kota Magelang dan tempat keramaian lain. Masyarakat yang didapati tidak memakai masker akan dibawa ke Pos Satpol PP dan didata, kemudian kepada pelanggar diberi sanksi tertulis dengan surat lembar pernyataan.
 
Jumlah penindakan yang ditemukan sebanyak 81 orang. Pelanggar yang tidak memakai masker didominasi dari luar wilayah Kota Magelang. Kegiatan malam tersebut berlangsung aman dan lancar. (Diskominsta)