KOTA MAGELANG — Komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom berhasil diamankan jajaran Polres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H., mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto Kota Magelang, Sabtu pagi (30/11/2021) pukul 04.30 WIB.
Saat itu, berawal dari kecurigaan warga setempat yang melintas, melihat gerak gerik komplotan tersebut saat melakukan aksinya.
“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom” kata AKBP Asep Mauludin, saat Konferensi Pers, Senin (8/11/2021).
Asep menambahkan, dari ke sembilan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kita amankan,” ujarnya.
Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Kepada Kapolres, S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. Dan nantinya hasil dari pencurian kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke sembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Asep.
Kasi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Suharto menjelaskan, komplotan tersebut terdiri atas sembilan orang, antara lain SL (43), AO (20), RA (22), EI (42), AS (41), DK (20), IK (23), WJ (37), dan SP (35).
Mereka melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021 sekira pukul 04.30. Mereka menggali tanah hingga kedalaman sekitar 1,5 meter, lalu kabel telepon memakai gergaji besi.
Aksi mereka terbongkar bermula dari pertanyaan saksi berinisial SP kepada Ilfan, Officer Maintenance Telkom Magelang, tentang adakah pekerjaan galian kabel Telkom di daerah Ganten, Kota Magelang.
Ketika SP datang ke lokasi kejadian dan menanyakan izin pekerjaan galian kabel, para pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin pekerjaan.
"Atas kejadian pihak Telkom mengalami kerugian berupa kawat kabel tembaga sepanjang 11 meter dengan nilai sekitar Rp2.500.000," tulis Suharto dalam keterangannya, Senin (8/11).
Suharto menyebut para pelaku dijerat pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan. Mereka akan menerima hukuman penjara maksimal 9 tahun.