Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Magelang mencapai 9,30 persen atau sebanyak 9.214 dari jumlah perekaman KTP El 99.041 per tanggal 5 Juli 2023. Secara prosentase untuk Kota Magelang sudah masuk dalam posisi rangking tertinggi di Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Rr. Sri Mulatsih dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema Implementasi IKD dan Pemanfaatan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Kamis (6/7/2023).
Untuk Kota Magelang, jumlah penduduk yang wajib KTP El sejumlah 99.486. Ini berdasarkan pada data konsolidasi bersih semester II tahun 2022 (sebesar 97.596) dan usia wajib KTP El Pemula tahun 2023 (sebesar 1.890).
Dikatakan, sosialisasi implementasi IKD kepada masyarakat ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan cakupan aktivasi IKD penduduk Kota Magelang. IKD saat ini diperlukan untuk mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi kependudukan di Kota Magelang.
"IKD untuk mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP El secara fisik, mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital," kata Sri.
Selain itu, IKD bermanfaat untuk mempermudah akses data anggota keluarga serta menghemat anggaran pengadaaan blanko KTP El.
Wakil Wali Kota Magelang. M. Mansyur yang hadir ada acara tersebut, menyampaikan dukungan kepada Disdukcapil dan masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di ponsel masing-masing. Menurutnya, birokrasi memang harus membuka diri dengan perkembangan lingkungan eksternal dan beradaptasi.
"IKD merupakan perkembangan dokumen kependudukan seiring kemajuan teknologi informasi. Sebagai sebuah keniscayaan di era global yang harus diikuti perkembanganya oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan publik," tuturnya.
Adapun sosialisasi diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai unsur antara lain OPD terkait, mitra Disdukcapil yaitu KPUD, Bawaslu, BPJS, akademisi Untidar dan Unimma serta kelompok/lembaga kemasyarakatan di wilayah ini.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Magelang, Larsita menyampaikan, Teknologi informasi tidak bisa dielakkan oleh karena itu perlu transformasi administrasi kependudukan untuk memenuhi kebutuhan zaman.
"Kalau masih pakai pola-pola lama akan ketinggalan zaman," tandas Larsita.
Secara sederhana, IKD adalah memindahkan dokumen kependudukan dari bentuk fisik ke handphone (HP). Syaratnya HP berbasis Android 8 dan IOS II. Ditjendukcapil telah bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dalam merancang mitigasi kerawanan yang mungkin muncul dengan penerapan IKD dan dilakukan berkesinambungan.
"IKD yang dikembangkan sudah didesain sedemikian rupa untuk menjamin keamanan bagi penduduk. Jadi tidak ada kemungkinan kebocoran data karena 1 HP 1 IKD," katanya.
Saat ini sudah ada 4 unit ADM yang tersebar di Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Tengah dan Magelang Utara serta di Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat dapat memanfaatkan inovasi tersebut untuk aktivasi IKD, mulai dari KTP hingga Kartu Keluarga (KK).