PEMKOT MAGELANG AJAK KURIR AWASI PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Segenap pemilik usaha atau pegawai jasa titipan barang dan kurir di Kota Magelang antusias mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal (GRI) di Ruang Sidang Lantai 1 Kantor Wali Kota Magelang, Jumat (3/3).

Sosialisasi yang digelar Diskominsta Kota Magelang ini menghadirkan narasumber Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto dan Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis di Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, Een Ertiana.

Kepala Diskominsta Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan peredaran rokok ilegal.

Termasuk soal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikelola pemerintah.

“Kita undang pelaku usaha jasa penitipan barang dan kurir, karena salah satu jenis usaha yang bisa bersinggungan dengan peredaran rokok ilegal.

Kita beri pemahaman agar mereka tidak terjerat kasus peredaran rokok ilegal, sekaligus ajak mereka untuk ikut dalam pengawasan,” ujarnya.

Pada sosialisasi ini, Siswanto dari Kantor Bea Cukai Magelang memaparkan peraturan perundangan-undangan yang terkait peredaran rokok ilegal.

Utamanya yang bersinggungan dengan jasa pengiriman barang atau kurir.

“Bea cukai diberi kewenangan untuk memeriksa barang yang dikirim oleh kurir kalau itu terindikasi rokok ilegal.

Pemeriksaan ini kami lakukan jika ada informasi yang mengharuskan kita untuk mengeceknya,” katanya.

Dia menegaskan, kurir yang secara resmi bekerja di penyedia jasa pengiriman barang ini tidak akan dikenai pasal seandainya diketahui mengirimkan rokok ilegal.

Bea cukai hanya akan menyasar siapa pembeli barang tersebut untuk dikenai sanksi.

“Itu kalau kurir dan penyedia jasa bisa diajak kerja sama dengan kita.

Tapi kalau di lapangan menghalami tugas kami maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, selama kooperatif tidak akan terjerat pasal.,” jelasnya.

Kecuali, imbuh Siswanto, kurir pribadi yang sengaja mengirimkan rokok ilegal itu bisa saja dikenai pasal, karena turut dalam mengedarkan.

“Seringkali kami menemui kasus kurir yang membawa rokok ilegal saja dengan mobil pribadi. Selain pemesannya, kurirnya pun bisa kena sanksi,” tuturnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Een Ertiana memaparkan banyak hal seputar DBHCHT yang diperoleh Provinsi Jawa Tengah.

Pada tahun 2023 ini, Provinsi Jawa Tengah menerima DBHCHT sebesar Rp 1,2 triliun, atau tertinggi kedua setelah Jawa Timur.

“Nah, untuk Kota Magelang tahun 2023 ini mendapat DBHCHT sebanyak Rp 11,9 miliar, naik tajak dibanding tahun sebelumnya.

Penggunannya terbagi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen penegakan hukum,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat memahami pentingnya DBHCHT untuk masyarakat.

Dana yang diambil dari bagi hasil cukai hasil tembakau ini akan dikembalikan untuk masyarakat dalam beragam wujud, seperti sarana prasarana, infrastruktur, dan program lainnya.

“Dana yang besar itu kita alokasikan untuk masyarakat juga, misalnya infrastruktur kesehatan, bahkan BPJS Kesehatan juga diambil dari sini.

Jadi, sosialiasi ini untuk transparansi kami kepada masyarakat,” ungkapnya.