Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan pengelolaan parkir di Kota Magelang harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh membebani masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi dan pengarahan juru parkir ruang milik jalan (rumija) Kota Magelang di Pendopo Pengabdian, Kamis (3/9/2026).
Damar mengatakan, ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi parkir merupakan fasilitas umum milik masyarakat, bukan milik pribadi pengelola parkir.
Menurut dia, juru parkir memiliki fungsi penting dalam menertibkan kendaraan serta menarik retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Juru parkir bertugas menertibkan dan menarik distribusi sesuai aturan,” ujarnya.
Persoalan parkir, kata Damar, telah lama menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat. Sebelum kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan, pemerintah menerima berbagai aspirasi warga terkait biaya parkir dan banyaknya titik penarikan parkir dalam satu kawasan.
Ia mencontohkan kondisi di kawasan Pecinan, Jalan Pemuda. Menurut Damar, dalam satu ruas jalan terdapat sejumlah pos parkir yang membuat pengguna kendaraan merasa terbebani karena harus membayar parkir berulang kali di kawasan yang sama.
Keluhan tersebut, lanjut dia, tidak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga berkembang menjadi laporan kepada pemerintah dan DPRD Kota Magelang.
“Protesnya sampai ke Ombudsman. Jadi dilaporkan kayak gini, masyarakat merasa terbebani dengan tarikan-tarikan parkir yang berderet-deret di kawasan yang sama,” ujarnya.
Atas berbagai aspirasi tersebut, pemerintah bersama DPRD Kota Magelang kemudian menyepakati kebijakan penurunan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Damar, pemerintah pada dasarnya juga memiliki kepentingan untuk meningkatkan pendapatan. Namun, kebijakan parkir harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Di sisi lain, Damar meminta para juru parkir melihat kebijakan penataan parkir sebagai bagian dari upaya pemerintah meramaikan Kota Magelang. Meningkatnya aktivitas kota dan jumlah kegiatan atau event dinilai dapat membuka peluang peningkatan pendapatan bagi juru parkir.
“Dengan banyaknya event, maka banyak kendaraan yang ditarik (retribusi parkir), otomatis pendapatan jenengan itu juga ikut meningkat,” ungkapnya.
Damar meminta para juru parkir tidak hanya berorientasi pada besarnya penarikan dari setiap pengguna kendaraan, tetapi juga menjaga kawasan tetap nyaman, tertib, dan menarik bagi masyarakat.
Menurut dia, praktik penarikan parkir yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak nama baik kota. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta juru parkir sendiri.
“Akhirnya merusak daripada nama baik kota. Siapa yang rugi? UMKM, tukang parkir, pemerintah juga rugi,” kata Damar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Mahmud Yunus mengatakan sosialisasi dan pengarahan juru parkir rumija digelar untuk meningkatkan ketertiban pelaksanaan tugas di lapangan.
'Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana silaturahmi antara Wali Kota Magelang, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola, dan juru parkir," katanya.
Kegiatan diikuti secara bertahap oleh para pengelola dan juru parkir yang dibagi dalam 12 blok. Blok 1 dan 2 mengikuti kegiatan terlebih dahulu, sedangkan blok 3 hingga 12 dijadwalkan mengikuti kegiatan pada pekan berikutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Yunus menyebut para juru parkir telah menerima perlengkapan berupa stik LED atau senter penerangan serta mantol atau jas hujan. Perlengkapan tersebut diharapkan dapat digunakan saat bertugas, terutama ketika hujan.
Selain pembekalan perlengkapan, Dinas Perhubungan Kota Magelang juga secara bertahap melakukan pembaruan kartu tanda anggota (KTA) juru parkir.
Pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi agar para juru parkir dapat menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.