Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang berganti nama di awal tahun 2024 ini. Keduanya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjadi Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro.
Dengan perubahan nomenklatur tersebut maka kepala dinas yang masih menjabat saat ini harus dilantik dan diambil sumpah janji kembali. Pelantikan dilakukan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Selasa (2/1/2024).
Adapun Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah masih dijabat oleh Handini Rahayu dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro tetap dijabat oleh Syaifullah.
Keduanya dilantik bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Magelang yang dirotasi antara lain Jabatan Administrator berjumlah 16 orang, Jabatan Pengawas sebanyak 26 orang, Jabatan Fungsional Pengawas sebanyak 3 orang dan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional 14 orang.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz berpesan kepada PNS untuk mengingat-ingat kembali marwah organisasi pemerintahan adalah melayani kepentingan publik, yakni profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Seluruh ASN harus memahami core values atau nilai dasar yang menjadi pedoman perilaku ASN, yakni berakhlak atau berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tandasnya.
Dokter Aziz juga mengingatkan agar ASN zaman now harus cerdas dan trengginas menghadapi perkembangan zaman dan cepatnya arus modernisasi. ASN harus mampu menjaga wibawa profesi dimanapun berada.
"Kemudian, dalam rangka Pemilu 2024, tak jemu saya ingatkan kepada seluruh ASN Pemkot Magelang untuk menjaga netralitas. Hal ini sangat diperlukan demi terwujudnya iklim politik yang kondusif dan menjaga profesionalitas jajaran birokrasi pemerintahan," pesannya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Dyah Lestari menjelaskan pelantikan dua kepala OPD tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Ketika berubah nomenklatur maka harus dilantik kembali pejabatnya.
"Kalau mutasi dan rotasi (jabatan) seperti biasa, untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong. Mutasi rotasi ini diperlukan dalam manajemen ASN," katanya.