PPKM Level I, Kota Magelang Tetap Atur Strategi Cegah Gelombang 3 Covid-19

Kota Magelang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, sesuai Inmendagri nomor 57 tahun 2021. Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz meminta masyarakat agar tidak lengah, protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus tetap ditegakkan.  Pemkot Magelang pun tetap mengatur strategi agar euforia PPKM level 1 ini tidak justru menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 sehingga terjadi gelombang 3.

"Tetap harus waspada. Kita tetap membuat strategi baru, walaupun kita sudah level 1, karena masih ada ancaman di Desember 2021. Kita menjaga supaya nggak terjadi kena gelombang ketiga,” kata Aziz, di Kota Magelang, Selasa (2/11/2021).

Aziz seperti dikutip dari Kompas.com menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda setempat akan mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat agar tetap sesuai dengan Inmendagri nomor 57 tahun 2021. Ketentuan PPKM level 1, lanjut Aziz, beberapa kegiatan masyarakat yang melibatkan massa sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Ya kita sudah bisa mengadakan acara, maksimal 75 persen (dari kapasitas). Acaranya macam konser, pengajian, nanti kita bicarakan dulu. Istilah keuntungan dan kerugian karena kalau kita belum melewati Desember khawatirnya gelombang 3 yang diprediksi oleh para ahli epidemiologi ini terjadi di tempat kita,” ujar Aziz.

Meskipun sudah PPKM Level 1, vaksinasi Covid-19 masih terus digenjot. Bahkan, pihaknya membuka seluas-luasnya bagi masyarakat umum yang berasal dari Kota Magelang, maupun luar daerah. 

Aziz menyadari Kota Magelang adalah kota kecil yang dikelilingi wilayah-wilayah, yang sampai saat ini masih berlalu PPKM level 3.

"Tetap kita buka, kita tidak bisa Magelang hidup dengan sendiri. Kita berharap tetangga kita, saudara kita, kabupaten juga nanti segera untuk mengikuti bisa level 2 maupun level 1,” tandas Aziz.

Untuk diketahui hanya ada empat daerah di Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 1, selain Kota Magelang ada Kota Semarang, Kota Tegal, dan Kabupaten Demak. Beberapa perbedaan PPKM level 1 dan 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

PPKM level 1 juga berarti capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. Hal ini berarti Kota Magelang sudah mencapai total vaksinasi tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, dr Intan Suryahati menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mencapai 212.168 suntikan vaksinasi Covid-19 atau 108,05 persen.

Jumlah itu terdiri dari petugas publik dosis kedua mencapai 144,87 persen, masyarakat rentan 87,05 persen, lansia 63,31 persen, SDM kesehatan 133 persen, dan dosis ketiga khusus SDM kesehatan tercapai 95,36 persen.

“Sedangkan capaian vaksinasi per penduduk Kota Magelang sudah mencapai 56 persen,” kata Intan.

Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi. Jadwal vaksinasi bagi warga ber-KTP Kota Magelang disediakan setiap hari Rabu dan Kamis.