BEA CUKAI MAGELANG MUSNAHKAN 2 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Magelang menggelar kegiatan Pemusnahan Barang milik Negara Eks hasil penindakan Kepabean dan Cukai, Rabu, (1/2/2023).

Giat ini disebut Guna menekan peredaran rokok ilegal yang semakin massif.

Kepala KPPBC TMP C Magelang, Heru Prayitno mengatakan, pihaknya bersama stakeholders terkait melakukan penghancuran hasil penyitaan dari tahun 2021 hingga 2022 yang meliputi 2.263.7096 batang rokok tanpa pita cukai, 3,84 kilogram Tembakau Iris (TIS), 257 liter Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 5,28 liter Hasil Pengolahan tembakau Lainnya (HPTL).

“Seluruh barang yang dihancurkan hari ini merupakan hasil dari penindakan yang telah dilakukan oleh petugas cukai selama periode tahun 2021-2022,” katanya.

Tidak hanya itu, beberapa barang bukti seperti mobil distribusi barang-barang ilegal pun telah diamankan di Kantor Bea Cukai Magelang sebagai bukti langkah tegas Bea Cukai Magelang dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.

“Barang bukti lainnya juga sudah kami sita dan para transporter telah kami tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Heru, kegiatan pemusnahan ini harus dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal dapat memberikan dampak kerugian bagi perekononian negara.

Bahkan, setelah hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2022, kata Heru, peredaran rokok illegal meningkat dari 3,04 persen pada tahun 2021 menjadi 5,3 persen pada tahun 2022.

“Kami juga akan segera melakukan operasi pasar, karena lokasi-lokasi konvesional tersebut diindikasi masih memiliki rokok ilegal ataupun barang hisap lain yang belum memiliki pita cukai atau belum memiliki kekuatan resmi dari negara,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Dikarenakan pada tahun 2023, akan ada kenaikan pajak rokok legal menjadi 48 persen.

Hal tersebut akan memicu pembelian rokok ilegal lebih banyak karena dampak peningkatan harga rokok legal.

“Kami harap dukungan dari semua pihak baik dari aparat penegak hukum atau masyarakat untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui informasi tentang rokok ilegal, karena sekarang rokok ilegal tidak hanya dibeli di warung-warung sekitar. Sekarang modusnya meluas bahkan melalui travel dan jual beli di lokapasar online,” tutupnya.